iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Merangin sudah melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Hasilnya laporan terhadap Fauzi, Caleg partai Demokrat dinilai tidak memenuhi unsur. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Merangin Albert Trisman.

Dia mengatakan, laporan yang disampaikan pelapor Badri Husin dan Edi Suratno sudah melalui proses. Kajian dilakukan bersama sentra Gakumdu yang terdiri dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

"Jadi laporan itu sudah kita proses. Kita juga sudah lakukan kajian, ujarnya, (28/11).

Dalam kajian itu, kata Albert Trisman, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana Pemilu seperti yang disangkakan. Kesimpulan itu diambil setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi-saksi.

Kesimpulannya tidak ditemukan unsur pidana pemilu dari laporan tersebut," terangnya. (wwn)


Berita Terkait



add images