iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemungutan suara ulang (PSU) rawan terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang. 

Apalagi ada 5 surat suara yang harus dicoblos sekaligus, mulai dari Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi hingga Kabupaten/kota.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan, potensi PSU berpluag terjadi pada pengguna formulir A-5. Mereka merupakan  pemilih yang pindah milih antar wilayah, misalnya Kabupaten/kota.

Misalnya mahasiswa, karyawan, PNS yang terdata di tempat domisilinya dalam Provinsi Jambi menggunakan hak pilih didaerah lain. Meraka tidak lagi mendapatkan 5, melainkan 3 surat suara, ujarnya.

Jika kondisi ini tidak dipahami KPPS, tidak menutup kemungkinan mereka akan diberikan 5 surat suara. Begitu pula jika dia pemilih dari luar Provinsi Jambi maka hanya bisa milih presiden.

Kekhawatiran kami, KPPS memberikan seluruh surat suara. Bila ini terjadi maka berpotensi kita rekomendasi untuk PSU, katanya.

Kondisi lain yang juga tidak kalah pentingnya kesalahan distribusi surat suara. Misalnya surat suara yang seharusnya didistribusikan Dapil I ternyata yang diterima di Dapil II. 

Kesalahan distribusi ini bisa saja tidak diketahui karena di surat suara Pileg tidak dicantumkan foto, hanya nama dan nomor urut. Ini juga jadi potensi PSU, bebernya. (aiz)


Berita Terkait



add images