iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Nasib salah satu Balon anggota DPD RI Dapil Jambi, Kemuning Gilang Pratiwi,  untuk bisa melanjutkan niatannya ikut serta bertarung pada Pemilu 2019 mendatang, belum juga diputuskan.

Hingga saat ini, pihak KPU RI belum juga memutuskan atas rekomendasi yang telah dilayangkan oleh KPU Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

Hal ini terkait masalah dukungan Balon DPD RI, Kemuning Gilang Pratiwi yang diduga bermasalah. Ini diketahui dengan mencuatnya kasus manipulasi dukungan yang melibatkan Ketua Panwascam dan Ketua PPK Jelutung.

Terakhir, pihak KPU Provinsi Jambi telah mengirimkan rekomendasi ke KPU RI terkait persoalan itu yakni menyatakan syarat mininal dukungan Kemuning sebagai Balan anggita DPD RI Dapil Jambi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Keputusannya belum turun dari pusat. Karena itu domainnya KPU RI yang memutuskan," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi saat dikonfirmasijambiupdate.co, Sabtu (20/10).

Apabila KPU RI menyatakan tidak ada masalah dengan, lanjut Afnizal, makan Kemuning bisa ikut bertarung dipesta demokrasi lima tahunan itu. "Yang jelas saat ini kita masih menunggu keputusan KPU RI," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images