iklan Nasrullah Hamka menghadiri sidang putusan ajudikasi sengketa pemilu yang diajukan PBB terkait mantan narapidana korupsi beberapa waktu lalu.
Nasrullah Hamka menghadiri sidang putusan ajudikasi sengketa pemilu yang diajukan PBB terkait mantan narapidana korupsi beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Nasrullah Hamka berencana akan kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. 

Ini terkait pencoretan dirinya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Jambi yang baru baru saja ditetapkan.

Gugatan ini merupakan kali kedua yang dilakukannya Nasrullah Hamka. Sebelumnya mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini menggugat karena coret dari Daftar Calon Sementara (DCS).

Nasrullah Hamka mengatakan jika dirinya melalui Partai Bulan Bintang (PBB) tengah mempersiapkan materi gugatan. Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) ini akan disampaikannya kepada Bawaslu Provinsi Jambi.

Rencannya begitu (gugatan, red). Sekarang kita lagi mepersiapkan materinya dan segera kita masukkan ke Bawaslu, ujarnya, Jum¡t (21/9).

Dari laporan yang diterimannya, Nasrullah Hamka mengaku pencoretan yang dilakukan karena dirinya tidak melengkapi syarat calon. Salah satuya yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat dari pengadilan negeri.

Katanya ada syarat yang kurang. Tapi KPU tidak pernah menyampaikan kepada saya untuk melengkapi dokumen tersebut. Harusnya sebagai penyelenggara KPU memerikan informasi, katanya. (aiz)


Berita Terkait



add images