iklan Lima Komisioner KPU Provinsi Jambi melakukan bimbingan teknis pelaporan dana kampanye bersama stackeholder beebrapa hari yang lalu.
Lima Komisioner KPU Provinsi Jambi melakukan bimbingan teknis pelaporan dana kampanye bersama stackeholder beebrapa hari yang lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tahapan kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota akan dimulai pada akhir September nanti. 

Itu artinya calon anggota perlemen disemua tingkatan ini sudah harus mengikuti aturan main yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Salah satunya terkait penerimaan dana kampanye yang harus disampaikan kepada Komsi Pemilihan Umum. 

Jadi ada tiga jenis laporan dana kampanye. Ketiganya disampaikan dalam waktu yang berbeda, ujar Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi.

Semua laporan dana kampanye ini akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP). Dimana akan dilakukan penilaian berupa patuh dan tak patuh. Nanti dana kampanye itu akan diaudit oleh akuntan publik, katanya. (aiz)


Berita Terkait



add images