JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satpol PP, Disperkim, DPMPTSP dan pihak Kecamatan melakukan sidak ke jalan Lingkar Selatan RT 30 Kecamatan Paal Merah.
Sidak tersebut atas laporan adanya bangunan gudang yang diduga tidak dilengkapi izin.
"Setelah kita cek beberapa waktu lalu memang ada komplek pergudangan di RT 30 Kecamatan Paal Merah yang tidak ada PBB nya," kata Fahmi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi.
Fahmi menyebutkan, bangunan tersebut berdiri diatas lahan 9 ribu meter, dengan ukuran 400-500 meter per gudang. Bangunan tersebut berdiri secara bertahap sejak 2011 dan 2015.
"Ada 41 Gundang, tapi yang bermasalah dengan PBB sebanyak 34 gudang," imbuhnya.
Fahmi menegaskan, bangunan tersebut sebenarnya sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hanya saja setelah dicek ternyata tidak ada PBB.
"Kita minta segera diurus. Kerugiannya sedang dihitung BPPRD. Kemungkinan ada dendanya," katanya.(hfz)