iklan AJUDIKASI : Majlis ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu tengah mendalami keterangan saksi. Pemohon dan termohon sampaikan sudah sampaikan kesimpulan untuk putusan perkara.
AJUDIKASI : Majlis ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu tengah mendalami keterangan saksi. Pemohon dan termohon sampaikan sudah sampaikan kesimpulan untuk putusan perkara.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -  Kepastian nasib mantan narapidana korupsi untuk bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 berada diujung tanduk. 

Rencananya majlis sidang ajudikasi sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) akan membacakan putusannya hari ini, Rabu (5/9).

Putusan ini akan menentukan langkah politik Abdul Fattah yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Nasrullah Hamka yang dijagokan Partai Bulan Bintang (PBB).

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal, mengatakan, sidang putusan tersebut akan digelar siang pukul 14.00 WIB. Ya, besok (hari ini,red) pembacaan putusannya, ujarnya ditemui di ruang kerjanya.

Sidang putusan, kata Afrizal, akan dibacakan dalam sidang terbuka. Apa putusannya, Afrizal belum bisa menyebutkan. 

 Kesimpulan dari pemohon maupun dari termohon sudah diserahkan, kita akan analisis kesimpulan masing-masing dan kita akan buat putusan, katanya. (aiz)


Berita Terkait



add images