iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemerintah Kota Jambi sudah membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait gratifikasi. Saat ini tengah dibuat Unit Pelayan Gratifikasi (UPG) di Inpektorat Kota Jambi.

"Kita sudah diberi arahan oleh KPK. Mana saja yang termasuk gratifikasi atau tidak, mana yang harus dilaporkan dan mana yang tidak," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Selasa (4/9).

Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG) Kota Jambi saat ini sebut Fasha, tengah dibentuk. Dalam waktu dekat akan disosialisasikan.

"Kita sengaja mengundang KPK untuk memberitahu kewajiban yang melekat pada pokja di ULP serta hak mereka," kata Fasha.

Fasha juga menyinggung terkait gratifikasi. Menurut Fasha pihaknya akan terus memberikan penguatan kepada ULP untuk tidak takut dengan tekanan eksternal dan tidak mencoba-coba menerima gratifikasi.

"Hal seperti ini ULP harus memiliki integritas," katanya. (hfz)


Berita Terkait