JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengaku belum menerima laporan mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan visa kunjungan, namun dalam prakteknya malah bekerja di Provinsi Jambi.
Padahal sebelumnya, pihak imigrasi menyatakan telah mendeportasi 13 WNA dari Jambi. 12 diantaranya melanggar dokumen keimigrasian, dengan bekerja secara ilegal di Jambi.
Cikmas Hadi Salasa, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Produktifitas (P3TKP) Disnakertrans Provinsi Jambi mengatakan, 12 WNA yang melanggar dokumen keimigrasian tersebut sudah diberikan tindakan oleh kantor Imigrasi.
Itu sudah penegakan hukum, deportasi oleh Imigrasi. Kalau di Disnakertrans hanya bagian administrasi saja, katanya.
Untuk TKA ilegal, sanksi yang diberikan adalah berupa deportasi. Namun, untuk pengguna dalam hal ini pihak perusahaan juga akan mendapat sanksi pidana.
Menurutnya, untuk sanksi pidana berdasarkan UU no 17 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sanksi bagi perusahaan yang melanggar adalah bisa berupa kurungan.
Sanksi diberikan terhadap siapa yang paling bertanggung jawab dalam perusahaan itu, tuturnya. (aba)