JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap satu kios yang berada di gang siku Pasar Kota Jambi, Jumat (31/8).
Penyegelan dilakukan karena kios milik pemerintah itu disewakan oleh pihak ketiga. Seharusnya aset milik Pemkot tidak boleh disewakan.
Disampaikan Komari, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, kios tersebut sudah lama digunakan oleh pihak ketiga, lalu disewakan ke pedagang. Pedagang membayar uang sewa Rp 7 juta hingga Rp 8 juta per tahun.
Padahal ini tidak boleh disewakan. Uangnya juga tidak masuk ke kas daerah, maka diakukan penyegelan untuk menyelamatkan aset daerah, katanya.
Dikatakan Komari, sebelum dilakukan penyegelan, terlebih dahulu pihaknya mengirim surat pemberitahuan hingga surat peringatan hingga 3 kali. Ada lebih dari 50 kios milik Pemkot Jambi yang saat ini dalam permasalahan yang sama. (hfz)
