JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Meskipun sempat digugat, Ahmad Kusairi tetap dinyatakan menang sebagai Rio Dusun Sungai Gambir, Kecamatan Tanah Sepenggal. Ahmad Kusairi dinyatakan menang setelah penghitungan suara ulang.
Empat kandidat Rio tidak menerima dan mengajukan keberatan atas menangnya Ahmad Kusairi nomor urut 5 yang meraup suara 560 yang dinilai ada kekeliruan. Sedangkan suara nomor urut 2 atas nama Syafril meraih suara 559, sehingga dilakukan penghitungan ulang.
"Setelah penghitungan ulang, hasil yang didapat tidak berubah dari hasil yang sebelumnya, selisih satu suara," kata Wily, Kabid Pemerintahan dusun Dinas Pembersayaan Masyarakat dan Dusun Kabupaten Bungo, Rabu (29/8).
Menangnya Ahmad Kusairi pada penghitungan ulang surat suara itu, kata Wily, masing-masing calon Rio yang kalah dapat menerima atas hasil tersebut. Dengan demikian Ahmad Kusairi dinyatakan terpilih.
"Dalam waktu dekat hasilnya akan kami teruskan ke Bupati. Selanjutnya dalam waktu dekat akan diadakan pelantikan terhadap Ahmad Kusairi. Semua kandidat sudah mau menerima ," ungkapnya. (ptm)
