iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Tercatat hingga Agustus 2018 belasan ribu masyarakat Kabupaten Merangin, yang tersebar di 24 Kecamatan belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil) Kabupaten Merangin yang dibenarkan oleh Sekretaris Dukcapil, Jonizen, sekitar 16.963 orang masyarakat Merangin yang belum merekam KTP-E.

"Dari sebanyak 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Merangin kami mencatat ada sekitar 16.963 orang masyarakat yang sama sekali belum melakukan perekaman KTP Elektronik," terang Jonizen.

Menurut Jonizen meskipun masih banyaknya masyarakat yang belum merekam E-KTP, hingga Agustus 2018 angka yang sudah merekam mencapai 80% dari jumlah masyarakat wajib E-KTP.

"Jumlah wajib kita sebanyak 236.124 jiwa. Sementara yang sudah melakukan perekaman mencapai 219.161 jiwa, jadi yang sudah sekitar 80% dan target kami akhir tahun semuanya selesai," terang Jonizen. (wwn)


Berita Terkait



add images