iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (29/8) menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan gadis ABG berinisial ACK yang digilir 12 pria. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 7 terdakwa yang merupakan anak di bawah umur.

Ketujuh terdakwa tersebut berinisial HRG (15), M (17), BKA (16), RD (15), MAA (16), MIS (17) dan MFK (17). Mereka lebih dulu disidang karena masa penahanan terbatas. Dua pelaku lagi masih dalam proses penyidikan di Polresta Jambi. Sementara yang lainnya masih diburu.

Sidang digelar tertutup. Para terdakwa memasuki ruang sidang sekitar pukul 12.30 WIB. Sidang berlangsung sekitar 2,5 jam. Para terdakwa digiring ke luar ruang sidang dan menuju ruang khusus anak di PN Jambi sekitar pukul 15.00 WIB.

Penasihat Hukum hukum terdakwa, Ahmad saat dikonfirmasi harian ini usai persidangan mengatakan, sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi.

Hari ini dakwaan, sama saksi tiga orang. JPUnya Nuraida," ujar Ahmad.

Hanya saja, Dia enggan menyebutkan nama saksi. Menurutnya, pihaknya tetap menjaga kerahasiaan identitas saksi dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Didang akan kembali digelar Senin (3/9) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Diberitakan sebelumnya, pemerkosaan ini bermula pada Mei 2018 lalu. Saat itu, korban diajak tersanka HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya. Korban pun mengiyakan ajakan tersebut tanpa rasa curiga.

Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HRG. Di sana, korban diminta masuk ke kamar untuk bersetubuh secara paksa dengan HRG. Dan diikuti oleh teman-temannya. Parahnya lagi, aksi itu divideokan menggunakan handphone HRG.

Ternyata, perbuatan bejat yang dialami korban lebih dari sekali. Korban terpaksa menuruti nafsu para pelaku, lantaran diancam video tersebut bakal disebar melalu media sosial.

Namun, video tersebut bocor dan tersebar melalui pesan whatsapp. Alhasil, korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor. (pds)


Berita Terkait



add images