iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Fahmi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap Kantor Cabang Gojek Jambi.

Untuk administrasi, Kantor Cabang Gojek memiliki izin lengkap. Artinya secara administrasi legal. Tidak bisa kita tindak, tidak bisa kita segel, kata Fahmi.

Fahmi menyebutkan, yang menjadi polemik saat ini adalah persoalan di internal, yakni antara aplikator dan mitra. Pemerintah bisa terlibat di sana. Tapi hanya sebatas fasilitator mediasi, imbuhnya.

Lebih lanjut Fahmi menyebutkan, kontribusi yang didapat Pemerintah Kota Jambi dari gojek hanyalah sebatas retribusi kantor.

Ada retribusi kebersihan Rp 1.800.000 per tahun, kontribusi alat pemadam Rp 110 per tahun. Hanya itu, sama seperti kantor pada umumnya, pungkas Fahmi. (hfz)


Berita Terkait