iklan ilustrasi
ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hingga Juli 2018 Kantor imigrasi kelas I Jambi telah mendeportasi 13 Warga Negara Asing (WNA). Mereka didepotasi karena melanggar izin visa keimigrasian.

Hal ini di sampaikan oleh kepala kantor imigrasi Jambi Heru Santoso,dia menyebut dari 13 orang tersebut, 12 Orang murni melakukan pelanggaran Keimigrasian."Sementara satu lainnya adalah mantap Napi yang telah melewati masa hukumannya," sampainya kepada awak media.

Satu orang tersebut berasal dari Myanmar, "sudah kita pulangkan kemarin, dan yang ke 12 lainnya berasal dari , Korea Cina,Malaysia dan negara Asean lainnya," jelasnya.

Dikatakan Heru , penyebab para WNA dideportasi adalah melanggar izin tinggal."Mereka menggunakan Visa kunjungan tetapi sampai di sini mereka malah bekerja," jelasnya.

Dan mereka semua di tangkap di Kota Jambi, lanjutnya.Langkah selanjutnya , kata Heru pihaknya akan membuat tim Pora (pemgawasan Orang Asing) yang merangkul seluruh kabupaten, yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, BNN, Kesbangpol, TNI dan Bea cukai, "Kita akan merangkul mereka sampai ke tingkat kecamatan, agar masyarakat lebih mudah jika terjadi kejanggalan, dan bisa langsung lapor ke kita," pungkasnya. (aba)


Berita Terkait