JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Beberapa pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota Jambi akan memasuki masa pensiun pada 2018 ini. Pemerintah Kota Jambi belum mengajukan lelang jabatan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Budidaya mengatakan, pihaknya mengaku belum menerima arahan dari Walikota Jambi terkait hal tersebut.
"Pak Walikota belum memberikan arahan karena masih terikat aturan," kata Budidaya.
Dikatakannya, Pemerintah Kota Jambi baru saja menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2018 ini. Dimana terdapat aturan setiap kepala daerah (incumbent, red) dilarang merotasi jabatan selama 6 bulan setelah dilantik. Kata Dia, kepala daerah tidak bisa langsung melakukan pelantikan.
"Surat edaran ada dari Menpan, itu diterbitkan untuk mengingatkan kepada para kepala daerah hasil Pilkada serentak," katanya. (hfz)
