iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Periode Januari hingga Juli 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi sudah melayangkan sebanyak 236 surat pemberitahuan kepada para pengusaha terkait izin usaha.

Surat tersebut tidak hanya pemberitahuan izin yang tidak lengkap, namun, juga yang belum memiliki izin/registrasi izin, atau izin kardaluarsa yang harus diproses kembali.

Ada 236 surat pemberitahuan yang kita berikan kepada para pengusaha. Ada izin yang belum lengkap, yang belum registrasi dan lainnya, kata Fahmi, Kepala DPMPTSP Kota Jambi.

Dikatakannya, dari 236 surat pemberitahuan, sebagian pengusaha langsung memprosesnya. Jika surat pemberitahun tidak diindahkan, maka, akan dikirimkan surat peringatan 1, 2, 3 hingga penyegelan tempat usaha, pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait