iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi menyerahkan hasil verifikasi Parpol. Kader di Coret, Parpol gugat penyelenggara.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi menyerahkan hasil verifikasi Parpol. Kader di Coret, Parpol gugat penyelenggara.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Permohonan sengketa yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) belum diregister Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Permohonan itu terkait pengajuan sengketa Pemilu atas hasil penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Jambi.

Pimpunan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal mengatakan jika pihak sudah memerikasaa dokumen yang diajukan ketiga Parpol. permohonan itu dinyatakan belum lengkap sehingga belum bisa di register.

Permohonannya sudah kita terima, hanya saja belum teregister karena belum lengkap, ujarnya, Jumat (17/8).

Afrizal menyebutkan, jika pemohonan sudah diminta untuk memperbaiki dan melengkapi berkas permohonan selama tiga hari kerja. 

Jika sudah dilakukan, dokumen sudah bisa dimasukkan kembali untuk dicek apakah sudah seusai atau tidak. Tiga hari kerja itu mulai Senin. Dokumen permohonan itu akan kita cek kembali untuk register, katanya. (aiz)


Berita Terkait



add images