iklan

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Sidang Dismissal terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kerinci telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8) hari ini.

Hasilnya, seluruh gugatan yang diajukan Paslon Zainal Abidin - Arsal oleh ditolak MK dengan pertimbangan margin selisih suara dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi ambang batas yang diperbolehkan undang-undang.

Arsal Apri, saat dikonfirmasi jambiupdate.co terkait hal ini, mengaku belum mengetahui dan belum mendapat informasi soal hasil sidang tersebut.

"Saya belum dapat informasi soal hasil sidang. Sekarang lagi di jalan mau pulang ke rumah dari ladang," katanya saat dihubungi via ponselnya. (wan)


Berita Terkait



add images