iklan Yuldi herman saat berada di MK.
Yuldi herman saat berada di MK.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Setelah berakhirnya sidang Dismissal atau putusan sela serta ditolaknya gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin dan Arsal Apri di Mahkamah Konstitusi, maka secara otomatis Secara Sah dalam waktu Dekat H Adi Rozal dan Ami Taher bakal ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Kerinci.

Hal ini sesuai dengan aturan, setelah sidang putusan sela jika gugatan ZA ditolak maka dalam waktu tiga hari setelah putusan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, sah H Adi Rozal dan Ami Taher.

Meski demikian, sejumlah pihak terutama tim pemenangan hingga tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Adi-Ami, meminta semua pihak bisa menerima dengan lampang dada atas putusan sidang MK tersebut.

"Mari sama-sama kita menghormati putusan MK," ungkap Yuldi Herman Ketua DPD PAN Kerinci yang menjadi partai pengusung Adi-Ami.

Dia juga menambahkan dengan hasil dan putusan sidang MK ini, dia berharap kepada semua elemen masyarakat bisa menerimanya. Dia juga berharap agar semua pihak dan masyarakat bisa ikut untuk bersama-sama dalam membangun Kerinci kedepannya.

"Mari kita satukan persepsi guna membangun Kabupaten Kerinci lebih baik kedepannya. Kepada semua tim, agar tidak untuk euporia, dan tetap menjaga kedamaian," pintanya. (adi)


Berita Terkait



add images