iklan Surat MK nomor 316 . 39/PAN.MK/8/2018 perihal panggilan sidang.
Surat MK nomor 316 . 39/PAN.MK/8/2018 perihal panggilan sidang.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Pekan ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kerinci, paslon penggugat nomor urut 3 Zainal-Abidin, dan pihak terkait paslon Adi-Ami dijadwalkan bakal mengikuti Sidang Dismissal atau putusan sela di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci.

Informasi yang berhasil dihimpun, kepastian sidang tersebut tertuang dalam surat MK nomor 316 . 39/PAN.MK/8/2018 perihal panggilan sidang. Dimana, dalam surat tersebut tertulis Panitera Mahkamah Konstitusi, atas perntah Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini memberitahukan bahwa rapat Permusyarawatan Hakim menetapkan untuk menyelenggarakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan Nomor 39 PHP.BUP-XVI/2018, perihal Perkara Perseelisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018, yang akan diselenggarakan pada Kamis (09/08) pukul 13.00 wib diruang sidang gedung MK jalan Medan merdeka barat nomor 6 Jakarta, acara pengucapan putusan.

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Namor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kerinci, Suhardiman, dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang putusan sela akan dilaksanakan pada Kamis (09/08) sekira pukul 13.00 wib. "Benar, kita sudah mendapatkan jadwal. Sidang dismissal itulah akan ditentukan apakah gugatan Paslon Bupati Kerinci nomor urut Tiga, Zainal-Arsal kepada KPU Kerinci akan lanjut atau tidak," ungkap Suhardiman.

Dijelaskannya, bahwa jika pada putusan dinyatakan bahwa prosesnya berlanjut, maka akan masuk pada sidang pembuktian. Begitu juga sebaliknya, jika tidak maka tiga hari setelah putusan diterima oleh KPU Kerinci, maka akan dilakukan penetapan calon Bupati Kerinci terpilih, yakni Paslon nomor urut Dua, Adirozal-Ami Taher. "Keputusan sepenuhnya ditangan MK, namun kita tetap mengikuti proses," ujarnya.(adi)


Berita Terkait



add images