iklan Ayah Bejat yang tiduri Anak Kandung Hingga Hamil. Foto : Pojokpitu
Ayah Bejat yang tiduri Anak Kandung Hingga Hamil. Foto : Pojokpitu

JAMBIUPDATE.CO, MALANG - Satreskrim Polres Malang menangkap ayah bejat, Suis Muhcahyo (38) warga Desa Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo.

Suis dilaporkan istrinya sendiri dengan tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya. Korban adalah BCI (18).

"Perbuata bejat itu dilakukannya saat istri dan anak berada di kamar terpisah. Dia masuk dan memaksa bersetubuh dengan anaknya secara paksa," ujar Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kanit Uppa Satreskrim Polres Malang.

Kini BCI tengah hamil enam bulan dan terpaksa menanggung malu atas perbuatan ayah kandungnya tersebut .

Menurut pengakuan Suis, aksi bejatnya sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu, saat korban kelas 9 SMP.

"Sudah sebanyak tiga kali di rumah dan dua kali dilakukan di rumah kontrakan Surabaya," kata Suis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 juncto pasal 76D dan pasal 82 juncto 76E, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images