iklan

JAMBIUPDATE.CO, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) , akhirnya berhasil membongkar kasus tindak pidana pencucian uang narkotika jaringan lapas dengan nilai aset Rp 24 miliar.

Dari hasil ungkap, BNN berhasil membekuk lima tersangka yang dua di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba

Lima tersangka tersebut yaitu Adiwijaya alias Kwang, Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, Lisan Bahar, Ali Akbar Sarlak yang merupakan narapidana kasus narkotika Lapas Tangerang asal Iran, dan Army Roza alias Bobi, narapidana kasus yang sama di Lapas Tangerang.

Kasus ini terungkap dari penangkapan tersangka Juvictor Indraguna, pengedar narkotika pada 4 Maret 2017 lalu.

Dalam penangkapan itu, BNN menyita barang bukti berupa 8,3 kilogram sabu-sabu.

"Melalui pendalaman serta penyelidikan, BNN bersama PPATK berhasil melacak transaksi aliran dana dari bisnis narkotika. Dengan modus operasi menggunakan perusahaan money changer dan perusahaan bidang emas serta tembaga, para tersangka berhasil melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika," tutur Komjen Heru Winarko, Kepala BNN.

Selain menyita sebuah apartemen, BNN juga mengamankan barang bukti berupa satu rumah mewah, lima sepeda motor, dan lima mobil mewah.

Para tersangka dijerat pasal 3 , 4 , dan 5 ayat 1 junto pasal 10 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (end/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images