JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Buntut akan diterapkannya kelas jauh atau Filial oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi mendapat tanggapan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Provinsi Jambi.
MKKS mangkaui tidak dilibatkan dalam pembahasan kelas filial ini. MKKS menganggap kebijakan itu keputusan sepihak.
Jaya Kasumantri, Ketua MKKS Provinsi Jambi mengatakan, pihaknya mengetahui informasi itu dari media. Tidak ada koordinasi dengan MKKS, makanya aneh. Kita menilai kebijakan Disdik ini sudah melanggar Pergub 603 tahun 2018 tentang aturan PPDB, ujarnya.
Pihaknya juga kecewa karena dari awal dinas meminta sekolah negeri mematuhi aturan penerimaan siswa baru, sesuai petunjuk dan Juknis PPDB itu sendiri.
"Tetapi di lapangan dinas sendiri yang mengangkangi aturan itu," tegasnya. (aba)
