iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak sebelas bakal calon legislatif (Bacaleg) bakal dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. Ini dikarenakan para kandidat legislator itu merupakan mantan narapidana korupsi (Tipikor).

Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan jika pihaknya sudah melakukan verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg. Hasilnya, dari ratusan dokumen pendaftar terdapat mantan narapidana Tipikor yang mesti diganti partai politik.

" Kami menemukan 11 mantan narapidana korupsi, jadi nama tersebut kami minta agar diganti," ujar Sanusi.

Sanusi menyebutkan, keputusan ini diambil berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 di pasal 4 ayat 3. Aturan pelarangan mantan napi korupsi menjadi caleg ini berpindah, sebelumnya poin ini berada di pasal 7 ayat 1 poin h pada formulir yang diunggah KPU. (aiz)


Berita Terkait



add images