JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungan kota Jambi kembali melakukan penertiban terhadap juru parkir nakal.
Dalam penertiban itu, Dinas Perhubungan memberikan teguran keras dengan mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) dan juga mengambil rompi yang dikenakan juru parkir itu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan, dalam penertiban yang dilakukan di sepanjang jalan Sumantri Brojonegoro dan Simpang Pulai tersebut ada 7 jukir yang dicabut SPT nya, sementara 14 orang jukir lepas rompinya.
"Kita harap dengan begini dapat memberikan pelajaran bagi yang lain jangan sampai meniru," katanya. (hfz)
