JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin (ZA)-Arsal, menyatakan positif mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil Pilkada Kerinci.
Hal ini disampaikan langsung Cawabup, Arsal, saat dihubungi wartawan via ponsel, Minggu (8/7). Arsal mengaku, pendaftaran gugatan secara online sudah dilakukan.
BACA JUGA : ZA-Arsal Gugat ke MK, Ini Tanggapan Tim Adi Rozal-Ami Taher
"Secara online sudah malam tadi jam 9 (21.00 Wib) didaftarkan. Untuk berkasnya, tadi pagi (hari ini) dikirim ke pusat," ungkapnya.
Ditanya, apa saja poin-poin gugatan yang diajukan ke MK ? Dia mengaku ada beberapa poin, namun tidak bisa disebutkan satu-persatu.
"Diantaranya dugaan keterlibatan PNS, Kades, dan yang memilih dua kali, dan banyak lagi yang lain," terangnya. (adi)