JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai 18 Januari 2018 akan berakhir besok (30/6). Itu sesuai SK Gubernur Jambi tentang PKB.
Program pemutihan pajak yang dilakukan tahun ini tak lagi diulangi untuk beberapa tahun kedepan. Pasalnya, kesempatan yang diberikan pemerintah dirasa sudah cukup.
Agus Pirngadi, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bekauda) Provinsi Jambi, mengatakan, tahun depan tidak ada pemutihan pokok pajak kendaraan. Kemungkinan hanya program pemutihan denda.
BACA JUGA : Segini Pemasukan Pemutihan PKB Pemprov Jambi
Besok kesempatan terakhir bagi Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak, tegasnya.
Pihaknya akan memberikan kesempatan hingga pukul 12.00 WIB untuk Wilayah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi. Kecuali Kota Jambi yang tercatat memiliki animo paling besar terhadap program pemutihan pajak.
Untuk Kota Jambi kita berikan waktu sampai pukul 15.00 WIB untuk registrasi di Samsat, ujarnya. (aba)
