iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional, Pemerintah Kabupaten Tebo Rabu (27/6) meliburkan seluruh ASN. 

Wakil Bupati Tebo, Syahlan Arpan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tebo telah mengeluarkan surat edaran Libur Nasional kepada seluruh Kepala OPD dan Instansi dilingkup Pemerintah Kabupaten Tebo. 

"Surat edaran sudah kita terima dan sudah kita sampaikan kepada seluruh OPD dan Instansi tadi pagi," ujar Syahlan didampingi Plt Sekda Tebo, Abu Bakar. 

Dikatannya, bahwa seluruh ASN diliburkan hanya pada 27 Juni 2018. Kemudian, 28 Juni 2018 tepatnya Kamis seluruh ASN sudah kembali masuk kerja seperti hari biasanya. 

"Libur hanya tanggal 27, setelah itu kembali masuk seperti biasa," tegas Syahlan. (bjg)


Berita Terkait



add images