iklan Ilustrasi
Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Sidang pidana Pemilu terhadap tujuh kepala desa (Kades) di Kabupaten Kerinci terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Rabu (23/05).
 
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yudi Noviandri berlangsung beberapa menit dengan agenda pembacaan tuntuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Dalam tuntutannya, JPU menilai ke Tujuh terdakwa tersebut terbukti bersalah dan melakukan politik praktis dengan berfoto dengan Ami Taher, calon Wakil Bupati Kerinci pasangan Adi Rozal.
 
Atas dasar itu, para terdakwa dituntut dengan hukuman pidana 3 bulan penjara dan denda 3 juta rupiah subsider 2 bulan.
 
"Sesuai fakta dan bukti yang ada, maka ketujuh terdakwa tersebut kami tuntut 3 bulan penjara dan denda 3 juta rupiah. Jika tidak di bayar maka akan di gantikan hukuman pidana badan selama 2 bulan penjara," Ungkap JPU Ernovi Chairiansyah, usai persidangan. (adi)

Berita Terkait



add images