iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Untuk tahun 2018 ini Dinas Pariwisata Kabupaten Tanjung Jabung Timur, harus kehilangan anggaran ganti rugi untuk penemuan cagar budaya.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Amiruddin, Kabid Kebudayaan Pada dinas Pariwisata. Dikatakannya, padahal sebelumnya dinas periwisata mengajukan anggaran ganti rugi cagar budaya. Namun oleh pihak DPRD Tanjabtim anggaran tersebut di coret.

Dengan tidak ada anggaran untuk ganti rugi cagar budaya, tentunya cukup menyulitkan bagi pemerintah daerah untuk mengambil benda-benda sejarah yang ditemukan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan jika tidak ada ganti rugi dari pemerintah, kebanyakan masyarakat penemu benda cagar budaya tidak mau melapor ke pemerintah.

"Karena tidak ada ganti rugi mereka (masyarakat,red) lebih memilih menjual ke pemburu cagar budaya," ujarnya.

Dijelaskan Amir, hanya sebagaian masyarakat yang sadar akan budaya menyerahkan secara sukarela kepada pemerintah atas penemuan benda cagar budaya.

Memang jika dibandingkan besaran ganti rugi antara pemerintah dengan pemburu koleksi benda cagar budaya jumlahnya tidak sebanding.

"Tetapi kita juga menilai dengan benda itu sendiri. Jika memang benda itu memiliki sejarah maka nilainya juga besar kok. Yang jelas penemu akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah," tuturnya. (oni)


Berita Terkait



add images