iklan DPM-PTSP Tingkatkan Pelayanan di Desa.
DPM-PTSP Tingkatkan Pelayanan di Desa.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Kegiatan Pelayanan keliling adalah amanat undang-undang amanat permendagri yang harus dilaksanakan dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan perijinan kepada masyarakat terutama yang berada di Desa-desa. Pelayanan dengan pola jemput bola ini diharapkan masyarakat dapat mengurus perizinan dengan mudah dan semakin banyak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu (DPM-PTSP) H. Yan Ery, S.Pt, M.Si pada acara sosialisasi bertempat di Kantor Camat Renah Mendaluh, mengatakan respon masyarakat terhadap Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) ini sangat tinggi, tentunya ini memiliki prosedur yang sangat banyak.

"Nah inilah yang ingin kita berikan pemahan-pemahaman kepada masyarakat, bahwa persyaratan bisa dipenuhi, asal saja ada kerjasama , ada aktifitas yang baik antara masyarakat dan pemerintah Daerah sehingga jumlah STD-B yang diperebutkan akan semakin banyak yang merupakan identitas usaha perkebunan petani itu sendiri, ujar Yan Eri

Rencananya pelayanan keliling ini akan ditindak lanjuti ke setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan harus tepat dilaksanakan.

Sekcam Renah Mendaluh Muhammad Ridwan, SH dalam sambutannya mengatakan pelayanan yang dilaksanakan dinas pelayanan modal dinas perizinan terpadu satu pintu cukup membuat masyarakat desa menjadi mudah dan mengerti perizinan.

"Kami terima kasih sekali, karena selama ini masyarakat kami petani sawit tidak tahu gimana mengurus prosedur pengurusan izin seperti apa, dengan sosialisasi ini alhamdulillah masyarakat menjadi paham," ujarnya. (sun)

 

 


Berita Terkait