JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Sejumlah tenaga honorer di Kabupaten Sarolangun, saat ini sudah menandatangani Surat Perjanjian Kontrak (SPK), baik tenaga pendidik maupun honorer di sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun. Namun demikian, beredar kabar ada sejumlah tenaga kontrak yang hanya diperpanjang beberapa bulan, dan ada juga yang belum diperpanjang sama sekali.
Jika memang ada tenaga kontrak yang tidak diperpanjang, tentu ada harapan dari tenaga kontrak tentang uang pesangon, sebab selama ini mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sejauh ini saya belum ada tandatangani SPK, andai kata kemungkinan terburuk tidak diperpanjang, kami berharap ada uang pesangon, kata salah satu honorer di Pemkab Sarolangun.
Terkait hal tersebut, Rita Mariana Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sarolangun mengatakan, untuk BPJS Ketenagakerjaan tenaga honor hanya dua fasilitas, yaitu kecelakaan dan kematian, sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak termasuk.
Pesangon atau JHT tidak ada untuk tenaga honorer, kata Rita.
Dijelaskannya, untuk mendapatkan fasilitas JHT honorer harus membayar iuran Rp 62.400, sedangkan sekarang hanya membayar Rp 5.400 untuk asuransi kecelakaan kerja dan kematian.
Bisa mereka mendapatkan pesangon, tetapi iurannya harus ditambah, dari lima ribu empat ratus menjadi enam puluh dua ribu empat ratus, ujarnya. (hnd)
