JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Pemerintah Kabupaten Batanghari, berencana akan melakukan pemekaran kecamatan.
Namun kondisi ini sepertinya belum bisa di lakukan di sebabkan pembagian desa sebagaimana dalam kriteria persyaratan pemekaran kecamatan sepertinya belum terpenuhi.
Rahmad Mulyadi salah satu peserta rapat, dalam rapat menjelaskan, rencana Pemerintah Batanghari untuk melakukan pemekaran Kecamatan sudah berlangsung lama akan tetapi tim yang ditunjuk belum bergerak secara maksimal.
Saya tidak termasuk dalam tim pemekaran kecamatan yang di SK kan.Apakah tim yang ditunjuk itu memahami tupoksinya.Saat ini belum ada gerakan kerja secara maksimal, sebut Rahmad.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Batanghari Verry Ardiansyah ketika dikonfirmasi menjelaskan,Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, pembentukan kecamatan baru harus memenuhi 3 syarat yakni, administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Syarat administratif pembentukan kecamatan pemerintahan desa dan/atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 (lima) tahun, kata Very.
Lebih lanjut disampaikannya,Syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam PP 19 untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa, kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas 5 desa atau kelurahan. (rza)
