JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Dari Januari hingga Maret 2018, sudah ada 94 kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tebo, 6 diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disampaikan langsung oleh, Humas Pengadilan Agama Tebo, Asrori, Kamis (22/03).
Dari data tersebut sebagian besar diantaranya diakibatkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus, jumlahnya mencapai 40 kasus. Selanjutnya disusul KDRT 14 kasus dan disusul ekonomi 11 kasus dan sisanya berupa mabuk, judi dan pergi meninggalkan pasangan.
Humas Pengadilan Agama Tebo Asrori, menyebutkan, bahwa kebanyakan yang mengajukan perkara ini Perempuan, yaitu sebanyak 79 perkara, sedangkan pria hanya 15 perkara.
"Kalau wanita mengajukan karena didasari alasan suami yang tidak bertanggung jawab, sedangkan suami mengajukan karena istri tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri," sebut Asrori.
Sedangkan Pegawai Negeri Sipil, lanjutnya prinsip dasarnya mengajukan gugatan cerai karena alasan serupa.
"Kalau dampak ekonomi kemungkinan kecil, karena tanggung jawab itu merupakan yang lebih besar," jelasnya.
Namun, tambahnya upaya mediasi yang selalu dilaksanakan dalam tingkat keberhasilannya rendah, sejalan dengan asumsi orang yang sudah ke pengadilan sulit disatukan
"Perkawinan yang baru usia 5-10 tahun rentan terjadi kasus-kasus seperti itu," singkatnya. (bjg)
