JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Sejak tiga bulan terakhir, terhitung dari januari-maret sedikitnya ada 95 perkara gugatan cerai yang terdata di Pengadilan Agama Muarasabak. dari 95 perkara tersebut, gugatan cerai lebih didominasi pihak istri yang mencapai 76 perkara.
Tingginya pihak istri yang mengajukan gugatan cerai ke pangadilan agama, di latar belakangi suami yang pergi keluar daerah dalam jangka waktu yang lama, serta faktor ekonomi dan perselingkuhan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Muarasabak, Siti Fatimah mengatakan, untuk tahun 2018 ini terhitung dari januari hingga maret, ada 95 perkara gugatan cerai yang terdata di Pengadilan agama, dari 95 perkara tersebut 75 nya di dominasi istri yang menggugat cerai suami.
Lebih didominasi istri yang menggugat cerai suami, mulai dari faktor suami keluar daerah, sampai faktor ekonomi dan perselingkuhan,ungkap Fatimah saat dikonfirmasi awak media.
Bukan hanya dari kalangan masyarakat umum, lanjut Fatimah, dari 95 perkara cerai yang ditangani pengadilan agama muarasabak, tiga diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Pemkab Tanjabtimur.
Ada tiga PNS yang bertugas di Pemkab Tanjabtim juga menggugat cerai suaminya, tutur Fatimah.(oni)
