JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Pada awal Tahun 2018 ini, bagi masyarakat dan PNS yang merokok, sudah tidak bisa lagi merokok di sembarangan tempat. Jika nekat, maka tak tanggung-tanggung harus dikenakan sanksi uang hingga Rp1 juta.
Hal itu dilakukan, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci, melalui Bagian Hukum Setda Kerinci, telah menerbitkan dua peraturan Daerah (Perda) yakni Perda kawasan Wisata Kabupaten Kerinci dan termasuk perda kawasan tanpa rokok. Hal yang menarik yakni Perda kawasan tanpa asap rokok, yang disertai sanksi dari Rp500 ribu hingga Rp 1 juta bagi yang melanggar perda tersebut.
Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Zufran, dikonfirmasi membenarkan telah diterbitkannya dua Perda tersebut, salah satunya perda kawasan tanpa asap rokok.
Ada sejumlah lokasi yang dijadikan kawasan tanpa rokok, beberapa diantaranya di ruangan kerja, ruangan rapat dan sebagainya terutama ruang ber Ac.
"Yang melanggar kena sanksi Administratif saja, sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sanksi pidana sudah dihapus," ungkapnya.
Atas berlakunya perda tersebut lanjutnya, setiap instansi Pemkab Kerinci diminta untuk membuat ruangan khusus di setiap Dinas sebagai tempat bebas merokok, termasuk di sekolah-sekolah dalam Kabupaten Kerinci.
Dalam perda tersebut juga diatur, selaku pembina dan pengawasan dalam pelaksanaan perda, yakni untuk pembinanya adalah Dinas Kesehatan dan Dinas Pol PP dan damkar Kerinci selaku pengawasannya.
"Semua pihak saling koordinasi, terutama Dinas kesehatan dan Dinas Pol PP dan Damkar," sebutnya. (adi)
