iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua RT 25 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan diberhentikan secara tidak hormat oleh Lurah Tehok. Warga menolak keputusan itu. Warga menilai Ketua RT 25 masih layak menjadi pemimpin karena tidak melakukan kesalahan apapun.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi Supranoto mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak terkaitan untuk melakukan mediasi, sehingga permasalahan tersebut tidak berlarut dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Dia mengatakan, aturan tentang Ketua RT sudah tertuang dalam Perda Nomor 9 tahun 2016. Dimana pada pasal 13 ayat 2 sudah jelas dibunyikan bahwa pemberhentian ketua RT harus atas dasar kesepakatan musyawarah bersama dengan masyarakat. Pada ayat 1 juga diatur tentang pemberhentian ketua RT salah satunya adalah karena melanggar hukum.

"Nanti akan kita panggil mediasi supaya tidak terjadi gejolak, pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images