JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) belum menentukan kapan akan melakukan lelang kendaraan dinas.
Kepala Badan Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Provinsi Jambi Rio Febrianto mengatakan, saat ini pihaknya Tengah menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jambi. Tanpa SK tersebut lelang tidak bisa dilaksanakan.
Katanya, pihaknya beberapa waktu lalu telah menerima limit harga barang yang akan dilelang dari Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) beberapa minggu lalu.
Kemudian tim lelang kendaraan dari Pemprov membahas limit harga tersebut. Selanjutnya limit harga dari KPKNL dan hasil rapat tim dilaporkan ke Gubernur Jambi untuk dibuatkan SK.
Setelah SK Gubernur turun, langsung bisa dilaksanakan lelang. Prosesnya, akan ada pengumuman lelang kendaraan di website KPKNL selama seminggu. Kemudian peserta lelang melengkapi persyaratan administrasi, untuk selanjutnya mengikuti persaingan lelang.
"Lelang dilakukan secara online. Kemungkinan tidak sampai sehari hanya berlangsung selama dua jam saja," pungkasnya. (wan)
