iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI Salah satu narapidan kasus Narkoba, Perri Padli alias Ape Lau, meninggal dunia. Penghuni Lapas Kelas II B Muara Bulian, ini tutup usia Selasa (30/1) sekitar pukul 01.30 WIB, dikarenakan menderita penyakit kusta.

Hal ini dibenarkan oleh Kalapas II B Muara Bulian, Dwi Santosa, ketika dikonfirmasi via ponselnya. Benar yang bersangkutan sudah meninggal ketika dalam perjalanan ke rumah sakit Selasa dini hari lalu, ungkap Dwi.

Seperti diketahui, Ape Lau sudah mengalami penyakit tersebut sejak sebelum diamankan oleh pihak Kepolisian beberapa waktu lalu. Bahkan saat berada di tahanan Polres, almarhum sudah beberapa kali keluar rumah sakit.

Kondisi badannya drop, sebelum di Lapas Dia sudah sakit juga sudah sering dirawat, sebut Dwi.

"Almarhum menjadi warga binaan Lapas Kelas II B Muara Bulian sekitar satu bulan lalu. Dia telah divonis 6 tahun penjara," timpalnya.

Sebelumnya Ape Lau ditangkap pada Rabu (11/10/2017) di kawasan RT 07 RW 04, Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir. Sabu digantung di dinding atau diikat dengan karet pada bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih. Kemudian tersangka juga mengakui menyimpan timbangan digital miliknya yang di gunakan untuk menimbang narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 25 paket Sabu. Sabu tersebut telah dikemas dalam plastik putih bening dengan beragam berat.

Diantaranya 9 (sembilan) paket kecil Rp 100 ribu, 2 (dua) paket kecil Rp 200 ribu, 1 (satu) paket kecil Rp 300 ribu, 5 (lima) paket kecil paket Rp 400 ribu dan 8 (delapan) paket kecil Rp 150 ribu.

Total berat Sabu 1,56 Gr (Brutto) atau 1,5 Jie dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Hitam. Kemudian 1 (satu) unit timbagan digital. (rza)

 


Berita Terkait



add images