JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jendral Perkebunan, tengah mempersiapkan replanting (Peremajaan) kelapa sawit di Indonesia. Terget Pemerintah Pusat dalam program replanting kelapa sawit di seluruh daerah mencapai 185 ribu hektar (Ha).
Untuk Provinsi Jambi sendiri, melalui Dinas Perkebunan Provinsi, ditargetkan replanting kelapa sawit seluas 20 ribu Ha.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Ir Agusrizal, untuk mendapatkan bantuan tersebut, petani harus memenuhi beberapa persayaratan, diantaranya petani harus memiliki luas lahan 40 hektar dengan hamparan yang berdekatan.
Prosedunya, petani harus megajukannya terlebih dahulu ke koperasi yang nantinya berperan sebagai jembatan antara petani dengan BPDP.
Distribusi pemberian dana replanting secara berkelompok juga dibatasi hanya untuk lahan perkebunan sawit seluas 300 hektar. Dalam kelompok tani tersebut juga harus ada koperasi yang berfungsi sebagai sarana pemberian dana bantuan replanting.
Syarat lainnya, lahan sawit yang akan ditanami ulang harus berpotensi dapat menghasilkan sawit yang berkualitas diatas. Artinya, pihak BPDP hanya menyalurkan bantuan kepada mereka yang memiliki lahan dengan jaminan hasil kualitas sawit yang cukup baik.
Bantuan tersebut berbentuk dana mencapai Rp 25 juta untuk setiap hektarnya. TBS nya dibawah 10 ton per hektar pertahun. Tanah bersertfikat dan diajukan dengan cara bentuk kelompok.
Yang mengajukan itu adalah kelompok, bantuan Rp 25 juta perhekter. Maksimal 4 hektar per KK, namun diberikan melalui Koperasi, biaya yang diusulkan berasal dari BPDP. Disbun dan Kabupaten harus meyakinkan petani dengan syarat di atas 25 tahun, kebun petani swadaya yang hasil produktifitas dibawa 10 ribu ton, selainitu yang terpenting adalah harus bersertifikat, pungkasnya. (nur)
