JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Beredarnya surat Kejagung RI dengan tanda tangan Jamintel Jan S Maringka bernomor R-19,/D/Dis/01/2018 tentang optimalisasi pelaksanaan TP4D dipertanyakan kebenarannya di tengah masyarakat.
Terkait surat perintah terhadap Kejati diseluruh Indonesia agar meringankan kepada kajari dan kacabjari untuk tidak melakukan pemanggilan puldata/pulbaket.
Surat yang menekankan mekanisme kerja teknis dan administrasi Tim Pengawalan dan Pengamananan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D).
Agar tidak melakukan pemanggilan , puldata dan pulbaket terhadap pembangunan yang telah atau sedang dilakukan pendampingan oleh TP4D sebelum berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP),
termasuk menindaklanjuti hasil temuan dari krmenterian pemerintah daerah maupun BPK RI.
Kemudian surat tersebut berisi kegiatan proyek pembangunan lainnya, yang masih dalam tahap pelelangan , penentuan pemenang, pekerjaan atas masa pemeliharaan.
Terkait hal ini , Kasi penkum Kejati Jambi Dedy Susanto saat dikonfirmasi tidak bisa memberikan konfirmasinya karena belum mengetahui tentang surat tersebut. (aba)
