JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Kepala Dinas Kesahatan (Dinkes) Kabupaten Merangin, Solahuddin, ingatkan Dokter yang bertugas di seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Merangin di bawah lingkup Dinas Kesehatan untuk mematuhi jam dinas yang sudah ditentukan.
Menurut Solahuddin jam kerja Dokter yang ditugaskan di setiap Puskesmas sudah ada aturannya mulai dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB atau sekitar 37 jam selama 6 hari kerja.
"Merekakan sudah ada aturannya minimal 37 jam per 6 hari kerja jadi sekitar 7 jam sehari mereka bekerja," ujar Solahuddin.
Tetapi memang kebanyakan Solahuddin menerangkan ketika sudah memasuki pukul 13.00 WIB pelayanan di pintu depan sudah ditutup dikarenakan para Dokter harus membuat laporan kegiatan dihari itu juga.
"Tetapi memang biasanya pada pukul 13.00 WIB pelayanan didepan sudah ditutup karena mereka harus membuat laporan kegiatan pada hari itu juga," jelas Kepala Dinkes Merangin
Lebih lanjut Solahuddin menjelaskan berbeda halnya dengan yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan rawat inap yang memang ada jam kerja tambahan selain dari jam kerja yang sudah ditetapkan oleh aturan yang ada.
"Kalau yang IGD memang harus selalu ada yang jaga kalau yang rawat inap tergantung jumlah yanh dirawat biasanya minimal harus ada satu dokter," tegas Solahuddin.
Terakhir Solahuddin menghimbau jika ada yang melanggar aturan jam kerja tersebut untuk melaporkan kepihaknya untuk ditindak lanjuti dan diberi sanksi.
"Kalau ada yang pulang duluan sebelum jam kerja habis itu tidak benar laporkan saja kepada kami bisa kita tindak dan beri sanksi," pungkasnya. (cr1)
