iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Setelah melakukan verifikasi, ada 38 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tebo yang berakhir jabatan dan akan mengikuti Pilkades serentak pada tahun 2018 ini.

Data hasil verifikasi oleh tim ini disampaikan langsung oleh Suyadi Plt Badan PMD Kabupaten Tebo, Suyadi, saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (9/1).

"Dari hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh tim kita, ada 38 desa yang masa jabatannya habis dan bakal mengikuti Pilkades serentak di tahun 2018 ini," ujarnya.

Terkait ketentuan dan persyaratan pencalonan, Suyadi mengakui masih sama dengan aturan tahun sebelumbya. Untuk para calon kades harus memiliki ijazah paling rendah SMP Sederajat. Sedangkan untuk susunan perangkatnya, diwajibkan tamat SMA sederajat.

Akan tetapi diakui Suyadi, meskipun hasil verifikasi berjumlah 38 desa, untuk pengajuan anggaran dalam perhelatan tersebut pihaknya mengajukan sebanyak 40 desa. Hal ini dilakukan untuk antisipasi, adanya kades yang menyatakan mundur kan diri, ikut menjadi calek anggota DPRD.

"Untuk antisipasi anggaran kita mengajukan anggaran sebanyak 40 desa," ungkapnya. (bjg)


Berita Terkait



add images