JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK Terhitung 22 Januari 2018 mendatang Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjab Timur, yang dijabat oleh Sudirman akan berakhir.
Kepala Kepegawaian dan SDM Daerah, Tanjung Jabung Timur Junaidi Rahmad ketika dikonfirmasi mengatakan, surat pengajuan untuk mempersilahkan Kaban Sekda dilelang sudah ada.
"Prinsipnya kami akan segera melaksanakan perintah sesuai dengan surat perintah bupati," kata Junaidi Rahmad.
Dikatakannya, saat ini tengah dalam proses. Begitu juga sembari proses lelang jabatan tersebut Pihaknya tengah mengajukan untuk mendapat persetujuan dari KSN.
"Kita usahakan pelantikan jabatan Sekda ini serempak dengan habisnya masa jabatan Sekda," jelasnya.
Sedangkan untuk Ketentuan Pansel sendiri, jelas Junaidi Rahmad, akan lebih khusus. Dimana Pansel sesuai PP 11 Tahun 2017 Minimal ada 5 Pansel. Dimana 3 Pansel diambil dari luar, sedangkan 2 Pansel akan diambil dari dalam birokrasi pemerintahan.
"Satu dari pemerintahan Tanjabtim, satu lagi dari Provinsi Jambi,"jelasnya. (oni)
