iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK Izin PT Atga dan PT MJSL yang bergerak di pengolahan minyak sawit di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terancam dibekukan. Dimana, kedua perusahaan ini juga sempat mendaoat sanksi administrasi dari pemerintah terkait pengelolaan hasil limbah.

"Kita kan sudah berikan sanksi adiministrasi, dan kedua perusahan sanggup memenuhi beberapa poin dengan waktu 90 hari," kata Kadis Lingkungan Hidup, Gustin Wahyudi.

Menurutnya, 6 Januari mendatang batas akhir kedua perusahaan selesai melakukan pembenahan terkait sejumlah poin yang harus dipenuhi.

"Kita lihat apakah poin-poin yang wajib dipenuhi terpenuhi atau tidak," ujar Gustin.

Jika tidak, jelasnya, status sanksi kepada kedua perusahaan akan naik ke sanksi pembekuan izin. Baik itu izin produksi ataupun izin perkebunan. "Dengan artian tidak ada aktifitas kedua perusahaan,"jelasnya. (oni)


Berita Terkait



add images