JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gudang karet di wilayah jalan Majapahit, Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi tampaknya masih beroperasi.
Padahal Pemerintah Kota Jambi sudah memberi deadline paling lambat akhir Desember 2017 lalu harus angkat kaki dan pindah ke wilayah yang memang sudah ditetapkan sebagai kawasan industri dan pergudangan.
Pemerintah tidak memberikan informasi melalui bentuk surat karena sejak 2016 lalu, setiap pemilik gudang yang mengurus izin sudah diberi tahu mengenai keharusan pemindahan gudang mereka.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Fahmi Sabki mengatakan, untuk kawasan tersebut tak boleh lagi untuk pergudangan basah, seperti, karet, karena wilayah tersebut masuk dalam pemukiman warga.
Kalau juga masih mau memanfaatkan gudangnya, pengusaha harus mengubah usahanya bukan untuk gudang basah seperti karet. Mereka harus ubah komoditinya. Bukan gudang basah, katanya.
Kata Fahmi, pihaknya tidak memperpanjang lagi izin gudang itu. Artinya, jika masih beroperasi hingga saat ini, aktivitas tersebut merupakan aktivitas ilegal. Dalam penindakan nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan tim terpadu.
Lebih lanjut Fahmi mengatakan, ada beberapa wilayah dalam Kota Jambi yang cocok untuk lokasi pergudangan, sesuai dengan RTRW. Salah satunya adalah di kawasan Jalan Lingkar Selatan, yang memang merupakan kawasan pergudangan, pungkasnya. (hfz)
