iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keluarkan hasil evaluasi RAPBD tahun 2018. Mendagri meminta Pemerintah Provinsi Jambi menyempurnakan RAPBD 2018 agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Juga ada anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp 4,628 M dicoret. Pemprov ditenggat 7 hari untuk menyempurnakan RAPBD 2018. Permintaan itu berdasarkan hasil evaluasi Mendagri tentang RAPBD 2018 dan Ranpergub tentang penjabaran RAPBD yang disampaikan dalam sidang paripurna di DPRD Provinsi Jambi, Kamis (28/12).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi, Mauli mengatakan, penyediaan anggaran pada belanja perjalanan dinas sebesar Rp 166 M atau 18 persen dari APBD kemudian belanja sewa sarana mobilitas sebesar Rp.13 miliar atau 1 persen, kemudian belanja transportasi dan peserta sebesar Rp 44 M.

Rasionalisasi yang harus dilakukan oleh Pemprov adalah terkait penyediaan anggaran yang tercantum pada belanja perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp 4,264 miliar.

"Dalam catatannya Mendagri menegaskan perjalanan dinas luar negeri dilarang untuk dianggarkan kecuali untuk kegiatan yang bersifat urgent atau mendesak untuk kepentingan Pemprov Jambi," jelasnya. (nur)


Berita Terkait



add images