JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Siti Nurbaya, melantik 7 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) lingkup KLHK di Jakarta, Rabu (27/12).
Salah satu pejabat yang dilantik tersebut, yakni Irmansyah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Dirinya dilantik sebagai Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK.
Seperti dikutip dari website resmi www.ppid.menlhk.go.id, Tujuh pejabat yang dilantik tersebut adalah Dr. Ir. Ayu Dewi Utari, M.Si., sebagai Kepala Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal KLHK, Dr. Ir. Mahfudz, M.P., sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi, Sekretariat Jenderal KLHK.
Selanjutnya, Dr. Ir. Suhaeri, B.Sc.F.,M.Si., sebagai Inspektur Wilayah III, Inspektorat Jenderal KLHK, Ir. Dody Wahyu Karyanto, M.M., sebagai Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK.
Selanjutnya, Yazid Nurhuda, S.H.,M.A., sebagai Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Ir. Irmansyah Rahman., sebagai Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK dan Ir. Sudayatna, M.Sc., sebagai Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KLHK.
Pelantikan kali ini hanya mutasi antar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) mengingat jabatan yang diisi bersifat strategis, mendesak dan berat, sehingga harus diisi oleh pejabat horizontal.
Dalam sambutannya, Siti Nurbaya menekankan kepada pejabat yang dilantik agar dapat langsung bekerja sejak dilantik dan serah terima jabatan. Untuk administrasi tahun 2018 sudah harus disiapkan dari sekarang, dan pada bulan Januari sudah bisa dimulai operasionalnya. Bahkan beberapa kegiatan seperti pengadaan barang dan jasa sudah bisa dirancang, tegas Siti Nurbaya.
Selain itu, Menteri LHK juga mengingatkan para pejabat Eselon II, terutama yang menangani pelayanan perizinan, agar bersifat responsif dalam menanggapi setiap permintaan izin.
Semua eselon II yang terkait dengan perizinan, agar dapat segera merespons setiap proses perizinan yang masuk, sebab kalau lengah akan berlaku hukum fiktif positif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, himbau Siti Nurbaya.
Menutup sambutannya, Menteri LHK meminta seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera melaksanakan tugasnya dan menyampaikan ucapan, Selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik, berikan dedikasi terbaik Saudara untuk bangsa dan negeri ini, tutup Siti Nurbaya. (*/wan)
