JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 76 Narapidana wilayah hukum Provinsi Jambi akan mendapatkan Remisi khusus untuk perayaan Natal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara.
"76 Napi mendapat Remisi Khusus 1, karena perayaan Hari raya Natal 2017" ujarnya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Minggu (23/12).
Kata dia, remisi yang akan diberikan esok ini, terdiri dari remisi selama 15 hari, 1 bulan , 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
"Remisi terbanyak terdapat di Lapas kelas II A Jambi yakni sebanyak 27 Napi," bebernya.
Menyusul Lapas kelas II B Kuala Tungkal sebanyak 14. Dan Lapas kelas II B Bangko 9 Napi. (aba)
